Tunggu Hearing dengan Bupati, PKL Banjararum Tetap Jualan

Koordinator PKL Banjararum, Singosari, Darsono
Koordinator PKL Banjararum, Singosari, Darsono (fia)

MALANGVOICE – Tenggat waktu yang diberikan Dinas Pengairan Kabupaten Malang kepada PKL Banjararum, Singosari, untuk pindah secara sukarela berakhir pada 28 Februari lalu. Namun hingga kini PKL masih bertahan di lokasi itu.

Koordinator Paguyuban PKL Banjararum, Darsono, mengatakan, 18 pedagang masih berjualan seperti biasa sembari menunggu respon surat permintaan hearing dengan bupati, akhir pekan lalu.

“Suasananya masih kondusif. Kita berjualan seperti biasanya. Kemarin kita sudah telepon untuk memastikan jadwal ketemu dengan bupati, tetapi katanya masih di luar kota,” urai Darsono.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat memaparkan, usai tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ada respon dari PKL maka pembongkaran tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban pelanggar perda.

“Kita sudah surati satpol. Isinya, bahwa sesuai tenggat waktu 28 Februari belum ada kepastian. Maka sesuai ketentuan penegakan perda, kegiatan pengosongan PKL Banjararum diserahkan ke Satpol PP,” urai dia.