Tukar Uang di Pinggir Jalan, Awas Riba!

H Khoirul Hafidz Fanani (ist)

MALANGVOICE- Pada setiap Ramadan apalagi mendekati Lebaran seperti sekarang, banyak dijumpai masyarakat yang menukar uang di pinggir-pinggir jalan.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Malang, H Khoirul Hafidz Fanani, penukaran uang di pinggir jalan bisa dikatakan riba.

“Karena termasuk penambahan harta pada akad tukar menukar,” kata Gus Hafidz kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dia juga menjelaskan, mestinya nominal uang tidak boleh dikurangi, dan jika nominalnya sama tidak dihukumi dengan riba.

“Penambahan dan pengurangan saat proses tukar menukar uang diperbolehkan bila berbeda mata uang. Misalnya Rupiah dengan Dolar, itu tidak apa-apa,” tegas dia.