Tugas Negara Melindungi Warga, Bukan Menyatakan LGBT Benar atau Salah

Molan Tarigan (fathul)

MALANGVOICE – Persoalan hak asasi warga yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau dikenal LGBT, diakui sulit diselesaikan. Pemerintah sendiri kesulitan menentukan langkah, kecuali hanya melindungi hak sipilnya.

“Misi negara dalam kasus LGBT ini adalah melindungi. Kita bisa melihat bahwa mereka adalah human (manusia), dan mereka punya right (hak). Itu yang kami lindungi,” ungkap Direktur Instrumen HAM Kemkumham, Molan Tarigan.

Karena itu, Molan menegaskan, pemerintah tidak dalam posisi menyatakan LGBT benar atau salah. Karena fungsi negara adalah menjamin hak setiap warga negara dengan perlindungan yang setara.

Sementara Senior Programme Officer for Human Right and Democracy INFID, Mugiyanto, menambahkan, semua orang dalam kacamata HAM harus dilindungi. Sesuai konstitusi dalam Pembukaan UUD ’45, negara harus melindungi segenap tumpah darah, siapapun, dari kelompok dan agama manapun.

“Being a gay is not a crime. Kalau seorang warga dihukum, itu karena melanggar pidana. Jadi siapapun tidak bisa dihukum ketika dia tidak melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.