Tower PT Grapari Disegel Warga!

Tower Disegel Warga

MALANGVOICE – Warga Jalan Terusan Batu Bara RT 01 RW 09, Kelurahan Pandanwangi, menyegel tower besar milik PT Grapari. Penyegelan dilakukan, karena selama dua tahun terakhir sejak izin diperpanjang, tidak pernah ada ‘kulo nuwun’ kembali kepada warga sekitar yang terdampak.

Tower2Solikin, salah satu warga, mengatakan, tower setinggi 42 meter ini didirikan pada tahun 2003 lalu dan habis masa izinnya pada 2013. “Kami ada informasi kalau tower ini diperpanjang, tapi belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan warga,” kata Solikin.

Upaya menanyakan izin baru tower ini sudah dilakukan sejak satu tahun lalu, namun karena tidak ada respon, warga yang sudah geram akhirnya melakukan penyegelan.

“Kami hanya minta ada kejelasan, karena ini terkait kompensasi kepada warga dan dampak negatifnya juga,” tegasnya.

Akibat dilakukan penyegelan itu, pegawai tidak bisa lagi melakukan pekerjaannya di dalam area tower karena gembok dibawa warga. “Saya yang bawa gemboknya, jadi pegawai gak bisa masuk,” tukasnya