Tolak Revisi UU KPK, PMII Bawa Keranda di Gedung DPRD

Massa PMII Kabupaten Malang saat aksi ke dewan
Massa PMII Kabupaten Malang saat aksi ke dewan (istimewa)

MALANGVOICE – Menolak revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang melurug kantor DPRD setempat, untuk menyampaikan aspirasinya.

Sebelum ke gedung dewan yang ada di Jalan Panji, Kepanjen, massa PMII melakukan long march dari depan Kantor Pos di Jalan Kawi. Sembari berjalan, mereka berorasi agar suaranya didengar seluruh warga.

Sesampai di gerbang depan markas anggota dewan, massa kembali berorasi. Uniknya, mereka membawa replika keranda orang mati bertuliskan KPK. Replika itu sebagai gambaran kematian KPK bila ada revisi undang-undang.

“Kami tidak setuju bila dibentuk dewan pengawas KPK sebagaimana revisi UU itu. Karena itu akan melemahkan KPK sendiri,” ungkap Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Malang Syukron Fauzi.

Mereka juga menuntut Presiden Jokow Widodo agar menolak revisi itu. Karena jika dibiarkan, pemberantasan kasus korupsi akan sulit dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

“Lagi pula ini tidak sesuai dengan program Nawacita Jokowi,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam revisi UU KPK ini, ada tiga pokok persoalan yang dianggap melemahkan, yaitu pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan pengaturan kewenangan penyadapan.