Toko Modern Ilegal Harus Ditindak!

Pemuda Demokrat Hearing

MALANGVOICE – Dalam dengar pendapat antara Pemuda Demokrat Indonesia bersama Komisi C DPRD, BP2T dan Disperindag, diketahui, sebanyak 223 toko modern bisa dikatakan ilegal.

Alasannya, berdasar Peraturan Daerah Kota Malang No 8 tahun 2010, untuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tidak ditemui loketnya, baik di badan perizinan maupun Disperindag.

“Jelas toko modern ini ilegal. Nah, kalau ilegal, penegakan hukumnya bagaimana, ini yang harus kita pikirkan,” ungkap Ketua Pemuda Demokrat Indonesia, Soetopo, beberapa menit lalu.

Ia menuturkan, dengan masih beroperasinya toko modern hingga saat ini, jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap Perda yang berlaku. “Ini bentuk pelecehan Perda, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Soetopo juga menambahkan, keberadaan toko modern juga mematikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang. Ia menghitung, dengan jumlah 223 toko modern dengan nilai transaksi rata-rata perhari Rp 10 juta, maka setiap bulan ada Rp 900 miliar uang beredar yang tidak jelas jluntrungannya.

“Yang jelas uang itu lari ke pusat ke Jakarta, karena ini perusahaan besar bentuknya tbk (terbuka),” tandasnya.