Tipu Korban 21 Juta, Dukun Penipu Dibekuk

Kepolisian saat rilis penangkapan dukun (fathul)

MALANGVOICE – Tim Reskrim Polsek Karangploso membekuk seorang dukun yang diduga menipu korbannya dengan iming-iming berbagai macam. Seperti menjanjikan pekerjaan, barang, maupun bisa lancar mencari uang.

Dari aksi dukun bernama Harry Sulistiono (43) ini, tiga korban menderita kerugian total Rp 21 juta. Korban pertama bernama Muhammad Wawan yang dijanjikan bisa mendatangkan mesin gula kapas seharga Rp 3 juta.

“Korban kedua bernama Ahmad Qidam yang dijanjikan dana untuk pinjaman sewa ruko dan bisa membantu masalah keluarga. Korban kedua ini dimintai uang sebesar Rp 17 juta,” papar Kasi Humas, Bripka Sunarti.

Sementara korban ketiga bernama Muchson Rochsadi dimintai uang Rp 1 juta. Korban ini ditawarkan istrinya bisa menjadi guru di salah satu SMA Negeri di Kota Batu.

“Untuk meyakinkan para korban, dia mengaku menjadi pegawai salah satu bank, dan orang tuanya sebagai kiyai. Bahkan ngaku anaknya jadi polisi dan TNI,” tambah Sunarti.

Pelaku sendiri diamankan di Kasin Putuk, Desa Ampeldento bersama barang bukti alat perdukunan seperti keris, empat emas batangan peninggalan Sukarno dan VOC, serta beberapa kotak bunga.

Bahkan pelaku juga menyimpan satu unit air softgun untuk menakut-nakuti korbannya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.