Tindak Tower Ilegal, Satpol Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan

Plt Satpol PP, Dicky Haryanto
Plt Satpol PP, Dicky Haryanto

MALANGVOICE – Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Haryanto, mengatakan pihaknya akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan saat menindak keberadaan tower ilegal.

Ia mengaku, selama ini banyak keluhan dari warga terkait maraknya tower ilegal. Selain karena berdiri tanpa izin baik secara institusional, izin gangguan yang ada kaitannya dengan masyarakat diabaikan.

“Dari laporan masuk ke call centre kami, banyak aduan warga tower itu tanpa izin mereka,” tukasnya.

Satpol PP sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan cara memberi surat panggilan sebanyak tiga kali kepada perusahaan tersebut. Jika tidak diindahkan akan dilakukan penyegelan.

“Beberapa sudah kita segel. Setelah ada laporan dari masyarakat soal tower ilegal petugas kami langsung turun dan melihat langsung kondisinya,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika ada tower yang tiba-tiba berdiri tanpa ada izin terlebih dahulu, bisa melaporkan ke kantor Satpol PP dan segera akan dilakukan penindakan.