Tim Madep Mantep Optimis Sidang Gugatan Pilkada Tak Berlanjut

MALANGVOICE – Pilkada Kabupaten Malang masih menyisakan gugatan dari Paslon Bupati No 2, Dewanti-Masrifah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, Tim Madep Mantep yakin 100 persen, gugatan itu tak akan berlanjut dan tak sampai di pokok perkara .

“Kalau KPU dan Panwas yakin, kami pun yakin gugatannya akan sampai di besok saja, saat sidang pendahuluan,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Redra-Sanusi, Achmad Andi kepada MVoice.

Keyakinan Andi didasarkan pada UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada Pasal 158 yang menyatakan, perselisihan hasil Pilkada harus memenuhi syarat selisih 0,5 suara. Karena penduduk di Kabupaten Malang lebih dari 1 juta warga.

“Kami harap besok saat sidang, ditetapkan Dismissal karena memang persyaratan pengajuan gugatan tidak dipenuhi. Penetapan dismissal berarti gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar,” imbuh Andi.

Bila tuntutan dinyatakan dismissal, maka gugatan Malang Anyar akan dibatalkan. Sehingga proses dan tahapan Pilkada dapat dilanjutkan sehingga Rendra Kresna-H Sanusi dapat dilantik oleh KPU menjadi Bupati – Wakil Bupati Malang.