Tiga Tahanan Lapas Lowokwaru Terlibat Peredaran Ekstasi

Lapas Klas 1 Lowokwaru Kota Malang. (deny)

MALANGVOICE – Usai melakukan penyelidikan terhadap Arbain (24), tahanan yang kedapatan membawa HP dan 25 butir ekstasi di Lapas Lowokwaru, kemarin, diketahui ternyata barang terlarang itu dipesan dari dalam penjara.

Pesanan itu datang dari dua tahanan kasus narkoba, Ricky Irawan (32), Jalan Janti Barat, Sukun, Kota Malang dan I Made Devin (33) asal Probolinggo.

“Ketiganya kini sedang dalam penyelidikan polisi. Kami tak tahu apakah narkoba itu akan diedarkan di dalam Lapas atau bagaimana,” jelas Kabid Pembinaan, Agus Heryanto.

Selanjutnya, pihak Lapas akan terus merazia tahanan dan narapidana secara rutin. Hal itu guna memberantas peredaran narkoba di dalam penjara sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami tempatkan semua tahanan yang bermasalah di sel khusus untuk kepentingan penyelidikan. Tentu akan ada sanksi tambahan bagi mereka,” tandas Agus.