Tiga Perda Dihapus, Hakim: Tidak Pengaruhi PAD

Ketua Komisi B, Abdul Hakim
Ketua Komisi B, Abdul Hakim

MALANGVOICE – Rencana penghapusan tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang yang berkaitan dengan Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, ditanggapi Ketua Komisi B DPRD, Abdul Hakim.

Menurut dia, penghapusan Perda itu tak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016.

Dijelaskan Hakim, Perda Pajak Daerah yang dihapus adalah Perda yang disahkan tahun 2010, sedangkan saat ini Pemkot Malang memiliki Perda Pajak Daerah baru yang disahkan tahun 2015 lalu.

“Khusus untuk Perda pajak itu tidak ada masalah, dan tidak mempengaruhi PAD kita,” kata Abdul Hakim kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dikatakan pula, untuk Perda Retribusi Perizinan Tertentu hanya menyumbang sedikit PAD Kota Malang, sehingga jika itu dihapus kemungkinan besar tidak mengubah pendapatan.

“Jika memang dihapus dan harus mengubah PAD pasti sangat kecil sekali perubahannya,” tukasnya.

Hakim berharap dengan adanya penghapusan Perda ini tidak menyurutkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dinas lain yang berkaitan dengan retribusi agar terus menggali potensi, sehingga target PAD bisa terealisasi.