Tiga Perda di Kota Malang Bakal Dicabut?

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang akhirnya dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Tiga Perda itu dicabut lantaran isi di dalamnya dinilai tidak mendukung investasi daerah. Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan, pencabutan tiga Perda itu tidak dipermasalahkan, karena memang sudah jarang diimplementasikan.

Dicontohkan, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang isinya sudah direvisi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. “Perda yang dicabut ini memang sudah jarang diterapkan,” Kata Sutiaji, beberapa menit lalu.

Ia juga menambahkan, pencabutan Perda itu tidak berpengaruh signifikan terhadap sistem pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dianggap tidak terlalu penting.

Sementara Bagian Hukum Kota Malang enggan memberi informasi detail terkait masalah ini. Alasannya, pencabutan Perda masih dalam kajian pemerintah provinsi. Selain itu, beredar pula kabar bahwa pencabutan Perda akan dievaluasi.