Tiga Pemakai dan Pengedar Sabu Digelandang ke Polres Malang

MALANGVOICE – Satuan Polres Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, sekaligus keberhasilan pertama di 2016.

Tiga orang itu adalah Anas Yahya (21), Arik Hanggara (21), dan Hendrik I Wayan (28), semuanya warga bertetangga di Kecamatan Dampit. Mereka ditangkap di rumah Anas, saat pesta sabu dini hari.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Samsul Hidayat, memaparkan, ketiga orang itu kerap meresahkan warga karena ulahnya. Sehingga warga melapor ke Polres, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Usai kami selidiki, rupanya ada peredaran narkotika jenis sabu di sana. Karena itu, saat timingnya pas, anggota menyerbu rumah salah satu tersangka dan menangkap tiga orang ini,” papar Samsul kepada wartawan.

Saat ini, mereka dijebloskan ke Rutan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya itu, Polres bakal menjerat mereka sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112.