Tiga Laporan Korupsi di Kejari Kepanjen Masih Pulbaket

Nusirwan Sahrul (fathul)

MALANGVOICE – Awal tahun ini, Kejaksaan Negeri Kepanjen sudah memulai tugasnya dengan mengklarifikasi tiga kasus dugaan korupsi. Sayangnya, setelah beberapa minggu berjalan, progressnya sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

Tiga dugaan korupsi itu adalah PD Jasa Yasa terkait kenaikan tiket Pantai Balekambang pada libur panjang akhir tahun lalu. Empat orang telah diklarifikasi, termasuk direktur PD Jasa Yasa, Arief Wicaksono dan Sekda Kabupaten Malang selaku Ketua Dewan Pengawas, Abdul Malik.

Sementara dua lainnya adalah Hengky Febra, Direktur CV Prima Jasa, yang bertanggung jawab soal even di Balekambang, dan terakhir Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah Jasa Yasa, Asyari, yang menjelaskan soal keuangan kegiatan itu.

Sementara kasus kedua yang juga masih Pulbaket di Kejari adalah rusaknya jembatan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak. Sudah ada enam orang yang diklarifikasi, mulai penanggung jawab pembangunan, konsultan, hingga kepada desa setempat.

Dan terakhir adalah dugaan korupsi pengadaan 60 ribu seragam SD oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Lima belas Kepala Sekolah sudah diklarifikasi, namun pemenang tender tidak datang saat diminta kejaksaan datang.

“Kami masih perlu melengkapi data-datanya dulu. Karena kasus seperti ini tidak boleh tergesa-gesa, harus melalui prosedur. Kalau ada indikasi, secepatnya kami naikkan berkas perkaranya ke penyelidikan,” ungkap Kasi Intelijen, Nusirwan Sahrul.