Tertipu Beli Rumah Murah di Merjosari, Lima Korban Mengadu ke Polres Malang Kota

Para korban penipuan di Mapolres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota pada Jumat (25/8) siang tadi digeruduk sebanyak lima orang yang mengaku menjadi korban penipuan penjualan rumah. Kelimanya menemui anggota Reskrim untuk meminta kejelasan tentang kasus yang dialami.

Dijelaskan salah satu korban, Henky Dimas Setiabudi, ia dan korban lain melaporkan Linda Yunus dam Tommy Hartaji, selaku direktur PT Dua Permata Kembar (Natha Land) karena rumah yang dibeli tak pernah menjadi miliknya. Padahal ia sudah melunasi biaya pembelian senilai Rp 310 juta secara cash.

“Saya ingin tahu sampai mana pelaporan kami terhadap kasus ini. Tadi sudah bertemu polisi jawabnya masih belum memuaskan,” katanya saat ditemui wartawan. Sebelumnya, para korban ini melapor ke Polda Jatim. Namun, dilimpahkan ke Polres Malang Kota pada 9 Agustus lalu.

Kepada awak media, ia menceritakan kasus yang dialami. Henky sejak awal tertarik pada promo tentang rumah murah di wilayah Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang bernama The Valley Residence. Setelah menghubungi marketing, Henky semakin tertarik dan segera melunasi pembayaran di kantor Jalan Ki Ageng Gribig, Kedung Kandang sebanyak dua kali pada Maret dan April 2017.

“Tapi setelah saya bayar secara cash, PPJB tidak dikirim,” ujarnya.

Akhirnya, Henky kembali ke kantor PT Dua Permata Kembar dan melakukan pembatalan karena ternyata tanah yang dijual masih dalam sengketa. Korban kemudian diberi cek oleh Linda senilai kerugian dan segera mencairkan di bank. “Setelah tiga kali saya cairkan tidak bisa. Ternyata saldo tidak cukup. Saat itu saya merasa cemas dan galau,” lanjutnya.

Kini, para korban meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Henky menyebut, ada belasan korban lain yang ada dan diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. “Kami ingin polisi bergerak. Karena kasus First Travel yang banyak korban aja bisa segera ditangani,” tandasnya.(Der/Ak)