Tertibkan APK Ilegal, Satpol PP Persilakan Bacawal Ambil APK

Petugas Satpol PP saat menata APK ilegal hasil penertiban.(Miski)

MALANGVOICE – Satpol PP kota Batu mempersilakan Bakal Calon Wali Kota Batu, mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan petugas lantaran tak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, mengatakan, pihaknya memberi waktu tujuh hari bagi Bacawal mengambil APK tersebut. Lewat tenggat waktu, APK ini nantinya akan diserahkan ke Bank Sampah Kantor Lingkungan Hidup.

APK-2“Silakan jika mau diambil. Kami tertibkan karena melanggar dan belum waktunya memasang APK,” kata dia, Selasa (6/9).

Pihaknya masih menghitung jumlah APK, terdiri dari banner, spanduk, dan baleho. APK tersebut hasil penertiban selama tiga hari, terutama di jalan-jalan protokol.

Setidaknya ada beberapa bakal calon yang memasang APK secara ilegal. Di antaranya, Sujono Djonet, H Hairuddin, Muhyiddin, Didik Mahmud, Hendra Angga Sonatha, dan H A Rudi SB.

Kendati demikian, pihaknya tidak perlu berkirim surat teguran ke Bacawal. Namun, Robiq mengimbau supaya bakal calon bersabar dan taat aturan yang sudah ada. Pihaknya tidak segan menertibkan apabila masih ditemukan APK tak berizin.

“Sebagian APK yang terpasang di desa belum sepenuhnya. Dalam waktu dekat petugas akan turun lagi. APK yang ditertibkan ratusan jumlahnya,” tegas dia.