Tersangka Segera Ditetapkan, Begini Komentar Kepala Dinas Pasar

Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Kasin

Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhamnad Choirul)
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhamnad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto, merespon dingin terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kasin. Dia menilai, proses hukum yang sedang berlangsung harus dihormati, termasuk ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal menetapkan tersangka kasus itu.

“Kalau menurut saya ya sudah. Nanti penyidik yang melaksanakan tugasnya. Kita lihat saja nanti bagaimana. Saat ini kan masih di penyelidikan,” papar mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.

Baca juga: Negara Dirugikan, Kejari Segera Ungkap Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kasin

Terkait hasil audit forensik yang menunjukkan ada kerugian negara, Wahyu menjelaskan, proses pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD 2015 itu sudah sesuai aturan.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Wahyu mengaku hanya mendapat laporan dari bawah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitan (PPTK).

“Mulai dari tataran bawah kan ada tim, diteruskan sampai ke saya, tinggal tanda tangan,” pungkasnya.