Terlambat Perpanjang Masa Berlaku Berarti Harus Bikin SIM Baru

Baur SIM Polres Malang Kota, Iptu Andrie Bagus. (Deny)
Baur SIM Polres Malang Kota, Iptu Andrie Bagus. (Deny)

MALANGVOICE – Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebentar lagi apabila terlambat memperpanjang masa berlaku, berarti harus membuat SIM baru.

Baur SIM Polres Malang Kota, Iptu Andrie Bagus, mengatakan, hal itu sesuai surat Telegram Kapolri ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3. Bahwa, SIM yang telat lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.

“Jadi apapun SIM yang terlambat barang satu hari, dianggap sudah tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, beberapa menit lalu.

Namun, kebijakan itu, kata Andrie, masih belum dilakukan karena masih sebatas sosialisasi saja. Selanjutnya, menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait peraturan itu.

“Sifatnya sekarang sosialisasi dulu, paling lama dua bulan, setelah itu kami masih belum dapat petunjuk,” lanjutnya.

Sehingga, ia mengimbau pada masyarakat agar mengurus perpanjangan berlaku SIM paling lambat 14 hari sebelum jatuh tempo. Namun apabila masih terlambat, harus membuat SIM baru.

“Untuk harga perpanjangan atau buat baru tidak berubah dan masih seperti biaya lama,” tutupnya.