Terkait Tower yang Ditolak Warga Lowokwaru, Ini Kata Kepala Diskominfo

Kepala Diskominfo, Zulkifli Amrizal. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, angkat bicara terkait polemik pendirian tower milik PT Sentra Tama. Dia mengatakan, tower tersebut sebenarnya telah mendapat izin.

Diskominfo juga pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tower seluler yang terletak di RW 05, Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang itu. “Kami memberi rekomendasi terkait lokasi pemasangan,” tandasnya.

Rekomendasi itu, lanjutnya, tidak memerlukan persetujuan warga. Sebab, Diskominfo hanya perlu melihat letak pendirian telah masuk seluler plan atau tidak.

“Kami hanya melihat titik koordinat. Itu yang menjadi dasar pemberian rekomendasi,” kata pria berkacamata ini kepada MVoice, Rabu (24/8).

Sementara itu, terkait perizinan yang membutuhkan persetujuan warga bukan menjadi tupoksi Diskominfo. Dalam hal ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

MVoice beberapa kali menghubungi Kepala DPM-PTSP, Jarot Edy Sulistyono, untuk mengkonfirmasi polemik ini. Namun, upaya MVoice belum membuahkan hasil. Ponsel milik Jarot tidak bisa dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar lokasi tower merasa dirugikan atas pendirian tower. Mereka pun ingin tower itu dibongkar dalam waktu dekat.(Choi/Ak)