Terkait Proses Hukum, Pemkot Tidak Lepas Tangan

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang tidak ingin lepas tangan terkait proses hukum yang dijalani empat tersangka, yakni Sulton Nawari, Eko Wahyudi, Edi Winarno dan Widodo, dalam kasus dugaan proyek fiktif Dinas Pasar tahun 2014.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, pihaknya tetap akan memberi pendampingan hukum pada keempatnya. “Selama proses hukum berlangsung, tetap ada pendampingan,” ungkapnya.

Baca juga: Tersangka, Empat PNS Pemkot Terancam Dicopot dengan Tidak Hormat

Dalam waktu dekat, dia akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot sebagai tindak lanjut kasus ini. Menurutnya, pendampingan hukum tetap wajib diberikan, karena merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga: Empat PNS Pemkot Tersangka, Anton Tak Banyak Komentar

Apalagi, lanjut Sutiaji, keempat tersangka terlilit kasus ini ketika tengah bertugas sebagai aparatur pemerintahan di lingkungannya. “Karena kasus yang melilit kan dalam rangka menjalankan tugas, jadi tetap kami beri pendampingan,” tandasnya.

Sementara itu, terkait tugas-tugas yang diemban para tersangka di SKPD, Sutiaji menyatakan, tidak akan ada perubahan. Dengan demikian, sambil menunggu proses hukum berjalan, mereka tetap bisa berdinas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Tidak perlu sampai ganti Plt atau semacamnya, apalagi kan ini hanya eselon 3,” pungkasnya.