Terkait Penyetruman Siswa SD, Polisi: Kami Tindaklanjuti Berdasar Fakta

Siswa SDN Lowokwaru 3 Disetrum

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo. (Muhammad Choirul)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota terus menyelidiki kasus penyetruman pada siswa di SDN Lowokwaru 3. Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

Dia tidak ingin gegabah dalam memutuskan status hukum Kepala SDN Lowokwaru 3, Tjipto Yhuwono, yang ditengarai sebagai pelaku. Karenanya, saat ini polisi belum menaikkan status menjadi tersangka.

“Setiap orang baik sebagai tersangka maupun saksi, punya hak dilindungi, kasusnya masih diselidiki. Harus dilalui tahapan ini, jadi belum bisa banyak berkomentar,” ungkapnya.

Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban. Dia juga menegaskan, apa yang sudah terjadi merupakan pelajaran bagi semua pihak.

“Kami dari pihak kepolisian, tentu menindaklanjuti kejadian ini berdasarkan fakta,” pungkasnya.