Terkait Pasar Modern, Pemuda Demokrat Siapkan Gugatan

Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang, Soetopo Dewangga.

MALANGVOICE – Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang dan Paguyuban Pedagang Tradisional, berencana menggugat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, terkait keberadaan pasar modern yang dinilai ilegal.

Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang, Soetopo Dewangga, mengaku sangat menyayangkan statemen Kepala BP2T, Indri Ardojo, terkait penerbitan dan perpanjangan izin operasional toko modern.

Dikatakan, mengacu pada Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, pendirian mini market atau toko modern harus mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

“Sesuai pasal 25 ayat 1 dalam Perda itu, persyaratan mutlak pendirian toko modern yaitu harus mengantongi IUTM,” tegas Topo, sapaan akrabnya.

Namun, kondisi saat ini mekanisme pembuatan UITM belum diatur, sehingga belum ada toko modern di Kota Malang yang mengantongi UITM.

Gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Malang, nantinya mengacu pada Perpres No 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 70 Tahun 2013.

“Berpedoman pada aturan itu sebenarnya sudah cukup untuk mengoperasionalkan Perda No 8 Tahun 2010, karena memiliki sifat hukum mutlak. Sekarang kami masih mengkaji, dalam pekan ini kami layangkan somasi dan gugatan,” tegasnya.

Somasi akan ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, dan Menteri Perdagangan RI.

“Setelah somasi, kami tunggu respon mereka. Sejauh ini kami tidak diajak berkoordinasi terkait masalah ini. Seharusnya BP2T proaktif, kami memang tidak proaktif karena yang berkepentingan mereka,” tutupnya.

1 COMMENT

  1. Melihat kenyataan yg ada di Kota Mlng mengenai Toko modern, ternyata benar Pemerintah Kota Mlg, sudah benar2 melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundangan yg berlaku. Terlepas siapa yg melakukan pelanggarannya tentunyabdilakukan oleh tupoksi daripada SKPD yg mengeluarkan ijinnya, tetapi itu merupakan tanggung jawab WALIKOTA. Melihat perjalanan Walikota Malang yg sudah dua tahun memim pin Kota Malang, Walikota dan Jajarannya telah beberapa kali melakukan Pelanggaran, CONTOH : WALIKOTA SAMA SEKALI TIDAK MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN, MEMBIARKAN TOKO MODERN BAGAIKAN JAMUR TUMBUH DENGAN CARA PELANGGARAN TER HADAP PERATURAN PERUNDANGAN YG BERLAKU. Kalau Walikota dan Jajarannya melanggar Petaturan, maka sebagai bawahan juga tidak segan2 ikut melannggar, mungkin juga dilakukan pelanggaran ada hitung2an duit kali !!!/???

Comments are closed.