Terkait Pasar Dinoyo, Komisi C Desak Dua Permasalahan Segera Diselesaikan

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, angkat bicara terkait relokasi pedagang dari Pasar Sementara Merjosari menuju Pasar Terpadu Dinoyo. Hal ini menyangkut dua permasalahan yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan pedagang.

Bambang menegaskan, Komisi C tetap berpegang pada saran agar Pemkot segera menuntaskan aspek administrasi dan teknis. “Ada dua polemik yang harus diselesaikan, yakni masalah pembayaran yang sempat tidak sesuai PKS (Perjanjian Kerjasama), dan sertifikat layak fungsi,” paparnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, kelayakan di Pasar Terpadu Dinoyo harus diutamakan. Dari pantauan terakhirnya beberapa waktu lalu, di tempat itu memang belum ada sirkulasi pendukung.

“Saat itu investor bilang akan direkayasa, saya belum memantau lagi perkembangannya seperti apa. Kalau memang ditarget Desember harus ditempati, masalah itu harus selesai dulu, karena itu janji investor yang harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

Bambang menambahkan, jika dua permasalahan mendasar itu sudah selesai, pedagang juga harus merespon positif dengan segera melaksanakan perpindahan. “Kalau sudah selesai ya tidak ada alasan untuk tidak pindah,” pungkasnya.