Terancam PAW, Syaiful Rusdi Siap Tempuh Langkah Hukum

Syaiful Rusdi Diusulkan PAW

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi (kanan), didampingi Kuasa Hukum, Edi Rudianto. (Muhammad Choirul)
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi (kanan), didampingi Kuasa Hukum, Edi Rudianto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi, siap menempuh langkah hukum terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP Partai Amanat Nasional. Hal itu diungkapkan usai mengkonfirmasi keberadaan surat di Sekretariat DPRD, Jumat (30/12).

Sekretaris Fraksi PAN ini menyebut, polemik ini bermula karena adanya pengungkitan dugaan kecurangan Pemilu 2014. Dia sendiri sudah mendapat surat keputusan tertanggal 12 Februari 2016 dari Mahkamah PAN.

Surat nomor 019/PHPU/MP-PAN/II/2016 itu baru diterimanya pada 25 November lalu. Surat ini terkait sengketa hasil Pemilu antara Syaiful Rusdi dengan Ferry Adha Adhianto.

“Di situ ada amar putusan dan pokok perkara. Dalam surat itu saya baca ada sesuatu yang sangat mengganggu. PAW berangkat dari kalimat itu, bahwa saya dituduh memindahkan suara melalui penyelenggara Pemilu. Ini mengganggu saya. Ini saya hadapi secara serius,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum, Edi Rudianto. Dia menegaskan, yang berwenang menangani sengketa hasil Pemilu bukanlah Mahkamah Partai, melainkan Mahkamah Konstitusi.

“Kami segera melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk mengungkap kebenaran dan melakukan pembelaan hak politik klien kami,” pungkasnya.