Tentukan Tarif Taksi Online, Dishub Tunggu Pembahasan Bersama Pemprov

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengambil ancang-ancang jelang kembali beroperasinya taksi online, April mendatang. Salah satu yang tengah digodok adalah ketentuan tarif.

Kadishub, Kusnadi, mengatakan, pihaknya masih akan menentukan patokan dan kriteria apa saja untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah. Penentuan itu juga berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Jatim.

“Saya masih akan rapat bersama Pemprov, tentu kriteria tiap daerah berbeda. Ada kriteria tertentu misal perkotaan, traffic, dll,” tandasnya.

Sebagaimana salah satu poin dalam Permenhub No 32 Tahun 2016, ketentuan tarif batas atas dan bawah belum ditentikan hingga saat ini. Kusnadi belum bisa memastikan ketentuan tarif disamakan atau berbeda dengan taksi konvensional.

“Masih menunggu pembahasan bersama provinsi,” pungkas mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu.