Tentukan Nama Bank Sistemik, Deadline KSSK Hanya Tiga Bulan

Perwakilan perbankan Malang Raya saat mengikuti sosialisasi UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Hotel Tugu.

MALANGVOICE – DPR RI memberi waktu kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk segera menentukan daftar lembaga keuangan yang masuk kategori bank sistemik.

“Kita memberi waktu tiga bulan untuk KSSK menentukan bank sistemik. DPR tidak ikut menentukan, hanya sebatas mengawasi,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Edy Susetyo.

Ia menuturkan, secara garis besar penentuan bank sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB) bisa dilihat dari beberapa indikator salah satunya kondisi keuangan normal dari segi aset, memiliki jaringan luas, dan juga kompleksitas dalam hal seberapa banyak memiliki banyak anak perusahaan.

“Nantinya, bank sistemik akan diminta melaporkan aset berkualitasnya (current aset) setiap enam bulan sekali sebagai bentuk pemantauan KSSK terhadap bank sistemik,” jelasnya.