Tempat Niaga, Pasar Tak Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi peringatan bahaya merokok. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi peringatan bahaya merokok. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang terus membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam pembahasan yang berlangsung Rabu (11/10), disepakati bahwa pasar dicoret dari KTR.

Padahal sebelumnya, pasar termasuk salah satu area yang tercatat sebagai KTR. Anggota Pansus Perda KTR Kota Malang, Choeroel Anwar, menjelaskan, pasar memang masuk kategori tempat umum yang sedianya dimasukkan dalam KTR.

Namun hal tersebut batal karena beberapa pertimbangan lain. “Di sisi lain, pasar adalah lokasi perdagangan atau niaga, jadi tidak masuk zona KTR,” kata politisi Partai Golkar ini.

Selebihnya, zona bebas rokok di antaranya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja. Dia mencontohkan, yang wajib sebagai zona KTR adalah rumah sakit, bioskop, tempat wisata dan sebagainya.

“Kalau di pasar ada toko yang melarang merokok ya silakan. Bukan berarti memperbolehkan atau melarang secara keseluruhan,” tambahnya.

Selain itu, pertimbangan dicoretnya pasar dari zona KTR adalah terkait keadilan dalam berbisnis. Dia menegaskan, pasar adalah tempat penyedia barang yang salah satunya adalah rokok.

“Para pelaku perusahaan rokok diharapkan tidak dianaktirikan dan dipersempit usahanya. Ini bukan berarti ada intervensi, ini kesepakatan bersama,” pungkasnya.(Coi/Aka)