Tekan Kebocoran, E-Parking Kembali Diwacanakan

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Parkir elektronik atau E-Parking kembali diwacanakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. Menurutnya, konsep itu dapat menutup kebocoran retribusi parkir yang diprediksi mencapai puluhan miliar.

Menurutnya, selama ini belum ada sistem yang baik terkait parkir, sehingga para juru parkir menjadi sasaran publik jika ada ketidaksesuaian pelayanan  di lapangan.

Selain itu, masih menurut Sutiaji, dengan sistem parkir konvensional seperti ini, para juru parkir juga mendapat penghasilan yang masih kurang, berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu saja per hari.

“E-Parking ini bukanlah satu-satunya tawaran, ini hanyalah salah satu solusi bagaimana menata sistem parkir yang ada selama ini,” kata Sutiaji, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa menit lalu.

Ia mencontohkan, kebocoran retribusi parkir yang amat mencolok terjadi pada saat perhelatan Malang Tempoe Doloe (MTD) di Jalan Ijen, beberapa tahun lalu. Saat itu pemasukan retribusi parkir hanya Rp 6 juta per hari, sedangkan jumlah pengunjung yang datang ke lokasi itu menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat jumlahnya ratusan ribu.

“Sampai saat ini potensi parkir dan realisasi pemasukan di anggaran sangat berbeda jumlahnya,” bebernya.

Bahkan, pada 2011 lalu, saat dia duduk sebagai anggota Dewan, pernah diberi hasil kajian yang menunjukkan potensi retribusi parkir tahun itu sudah mencapai angka Rp 40 miliar, dengan tarif roda dua Rp 700 dan roda empat Rp 1.500.

“Saya kan minta tolong Dishub buat kajian, tapi ternyata hasilnya belum saya terima sampai saat ini,” tandasnya.

Dengan kenaikan tarif parkir seperti saat ini, harusnya jumlah pemasukan parkir naik atau lebih dari angka Rp 5 miliar sebagaimana target PAD dalam APBD 2016.

“Dengan E-Parking, selain jukir harkat dan martabatnya terangkat, potensi kebocoran PAD juga dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Bagaimana sistemnya? Sutiaji menerangkan, nanti untuk E-Parking akan bekerjasama dengan pihak ketiga atau menggunakan skema Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Para jukir yang ada saat ini diangkat sebagai karyawan tetap, dengan gaji yang pantas atau minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

Masyarakat diberi kartu dengan sistem debit, berisikan saldo untuk parkir. Konsep ini menghindari adanya transaksi tunai antara juru parkir dan pengguna disamping bisa memamtau pemasukan harian dari parkir.

“Tak seluruh titik akan diterapkan E-Parking, kita ambil beberapa sampling yang potensi,” tukasnya.

Di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Bandung, sistem E-Parking sangat efektif menekan kebocoran retribusi. “Kota Padang dan Surabaya sedang melakukan penjajakan untuk penggunaan sistem ini,” pungkasnya.