Tegas, 8 Anggota Polres Batu Disidang Indisipliner

Ilustrasi anggota kepolisian saat membuka ruang tahanan.(fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu menggelar sidang terhadap 8 anggotanya yang dinilai melanggar disiplin Polri. Keputusan belum didapatkan, namun sejauh ini Polres Batu sudah pernah memberhentikan tidak dengan hormat 3 anggotanya.

Pimpinan sidang, Kompol Mudawaroh, membeberkan, dari delapan anggota itu, 6 diantaranya diduga lalai terhadap kaburnya tahanan dari Polsek Batu, tahun lalu. Kemudian 1 orang lainnya mengonsumsi sabu, dan 1 anggota lagi karena penelantaran anggota keluarganya.

“Tidak ada yang perwira, semuanya setingkat Bintara, Aiptu dan Brigadir. Kalau nama-namanya kami tidak ungkapkan, karena sidang ini sifatnya tertutup dan untuk internal Polri saja,” ungkap Mudawaroh yang juga Wakapolres Batu ini.

Sanksi yang akan diterima delapan orang itu, lanjutnya, akan disesuaikan dengan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Namun semua sanksi sudah diatur dalam Peraturan Polri No 3 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri.

“Ada tujuh tuntutan dalam PP, teguran tertulis, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, penundaan gaji, penempatan tempat khusus, mutasi demosi, dan penurunan level jabatan,” tambah Mudawaroh.

Bila seorang anggota Polri pernah disidang indisipliner sampai 3 kali, maka sudah berhak untuk diselenggarakan sidang kode etik yang putusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).