Tawarkan Sepeda Motor Curian di Medsos, Dua Penadah Diciduk

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian.(istimewa)
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian.(istimewa)

MALANGVOICE – MMJ (24) dan MSR (26) warga Desa Pakisjajar, Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi. Pasalnya, keduanya diduga menjadi penadah sepeda motor curian.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta satu lembar STNK, kontak sepeda motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol dan dokumen kendaraan.

“Petugas mengetahui sepeda motor curian setelah dijual melalui media sosial di akun jual beli sepeda motor bodong,” kata Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik.

Penangkapan dua penadah ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di daerah Coban Pelangi, Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Selasa (18/7) lalu.

Petugas lantas menyamar sebagi pembeli dan mengatur tempat untuk transaksi di wilayah Pakis. Petugas lalu mengamankan kedua orang penjual beserta barang bukti sepeda motor dan STNK. Saat menjalani pemeriksaan, keduanya pun mengakui barang tersebut didapat dari NHD warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung.

Keduanya, tambah Taufik, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pencuri sepeda motor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Poncokusumo dan Polres Malang,” pungkasnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria