Tarif Adjusment PLN Ditolak YLKI, Ini Argumentasinya…

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi

MALANGVOICE – Bersama PLN, pemerintah telah menetapkan kembali tarif adjusment (tarif otomatis) listrik, yang rencananya diberlakukan mulai besok, 1 Desember.

Sepintas memang bagus, padahal, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, endingnya formulasi tarif semacam ini ternyata justru sangat memberatkan masyarakat. Karena itu, Tarif adjusment listrik harus ditolak, karena:

1. Melanggar konstitusi, karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah.

2. Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjusment?

3. Pemberlakuan kenaikan tarif pada Bulan Desember tidak tepat momen, karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat.

4. Besaran tarif adjusmen siapa yang mengaudit? BPK harusnya secara reguler mengaudit adjusment, sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel.

Demikian, seperti dikutip MVoice dari pusat siaran pers, beberapa menit lalu.