Tanpa Didengarkan Rekaman, Ini Materi Pemeriksaan KPK Dua Anggota DPRD Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Bambang Sumarto. (Deny rahmawan)
Bambang Sumarto. (Deny rahmawan)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto dari fraksi Golkar, mengaku pemeriksaan KPK atas dirinya terkait proses penganggaran APBD 2015 dan 2016.

Ia bersama sejumlah orang lain, Sabtu (21/10) dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015, yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono sebagai tersangka.

“Sama seperti pemeriksaan yang lama. Jadi ditanyakan ulang agar di penyidikan itu sesuai,” katanya.

Ditanya mengenai masalah lain, Bambang menyatakan tidak ada. Penyidik hanya memberi pertanyaan masalah proses penganggaran. “Tidak ada didengarkan rekaman. Cuma proses penganggaran yang banyak, sudah bener atau enggak mekanismenya, gitu saja,” jelasnya.

Sama dengan Bambang, anggota DPRD Kota Malang yang ikut diperiksa, Afdhal Fauzan, juga tak didengarkan rekaman. Ia merinci pertanyaan penyidik KPK seputar jembatan Kedung Kandang.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan tentang bagaimana proses penganggaran proyek jembatan yang bermasalah tersebut. “Kebetulan saya pegang datanya. Jadi saya ingat betul itu mulai 2014 hingga 2016 lalu,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus M Arief Wicaksono atas kasus proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. Dalam kasus itu Arief diduga menerima Rp 700 juta. Sementara pada kasus kedua yakni proyek jembatan Kedung Kandang, Arief juga diduga menerima Rp 250 juta.

Selain Arief, KPK ikut menetapkan dua tersangka lain, yakni Jarot Edy Sulistyono dari pihak eksekutif dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.(Der/Ak)