Tangkap Pengguna Narkoba, Polres Batu Amankan Seribu Lebih Pil Koplo

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat press release
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat press release (istimewa)

MALANGVOICE – Anggora Resnarkoba Polres Batu kembali beraksi. Kali ini, mereka berhasil mengamankan satu orang berinisial MR, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, gara-gara mengonsumsi pil koplo.

Usut punya usut, di kantongnya terdapat 72 butir pil koplo. Parahnya, pil koplo ini digunakan MR untuk menambah stamina. Sebagai kuli sayur, kata MR, dirinya harus kuat supaya bisa memanggul sayur lebih banyak.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, awal penangkapan MR dari laporan masyarakat yang mengetahui dia selalu mengkonsumsi pil koplo. Anggota Satnarkoba kemudian menyelidiknya sehingga dapat menangkap MR.

“Dari tangan dia, kami amankan 72 pil koplo. Kemudian kami lacak ke pengedarnya sesuai dengan keterangan MR, dan kami sita sebanyak 900 butir pil koplo. Ini jumlah yang besar,” papar Simarmata.

MR mengaku mendapat pil koplo dari seseorang berinisial HRS. Namun sayang, pengedarnya ini berhasil kabur dari kejaran polisi. Kepolisian sudah mengantongi identitasnya, sehingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Akibat perbuatannya itu, MR kami kenakan Pasal 197 Subsider 196 UU RI, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.