Tangkal Terorisme, Tamu Menginap 24 Jam Wajib Lapor!

AKBP Leonardus Simarmata
AKBP Leonardus Simarmata (fathul)

MALANGVOICE – Mengantisipasi masuknya terorisme dan penganut ajaran radikalisme ke Kota Batu, Polres bakal mewajibkan seluruh tamu yang menginap 24 jam untuk lapor diri dengan menyerahkan foto kopi KTP.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, tahap pertama pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan menempel stiker ke beberapa villa, tempat penginapan, kontrakan, hingga tempat kos.

“Harapan saya, penempelan stiker ini tidak hanya formalitas. Masyarakat yang melihat stiker itu pasti tahu dan saya harap ditaati,” ungkap Kapolres kepada MVoice.

Selain menempel stiker, jajaran kepolisian bakal berkoordinasi dengan Pemkot Batu, khususnya perangkat di tingkat desa sehingga bisa diterapkan. Karena biasanya, RT dan RW juga mendapat laporan saat ada tamu menginap 24 jam.

“Bhabinkamtibmas yang tersebar di tiap desa dan kelurahan akan mengoptimalkan rencana ini,” sambung Kapolres yang baru menjabat dua bulan ini.

Selain itu, Kapolres juga sudah mulai merutinkan razia selektif di perbatasan Kota Batu. Termasuk patroli juga dijadwalkan guna mengantisipasi keinginan pelaku kejahatan di beberapa titik yang dianggap rawan.