Tangani Toko Modern Illegal, Ombudsman Turun Tangan ke Kota Malang

Pertemuan Ombudsman, BP2T dan Aliansi

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Illegal bersama Ombudsman RI serta dinas terkait, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bagian Hukum Pemkot Malang, melakukan pertemuan guna klarifikasi perizinan toko modern.

Langkah Ombudsman itu sebagai penyikapan atas laporan Aliansi Anti Toko Modern Illegal kepada lembaga Ombudsman RI soal toko modern illegal yang berdiri di Kota Malang.

Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, menjelaskan, selama ini tidak ada good will dari pemerintah untuk membatasi perkembangan toko modern yang sebenarnya banyak menabrak peraturan.

“Aliansi kami ini anti toko modern illegal, karena keberadaannya mematikan UMKM. Kalau izin toko modern benar, maka UMKM pasti ada kemitraan dengan toko modern,” kata Soetopo.

Ia membandingkan dengan Kota Surabaya yang berani menyegel toko modern karena sang wali kota memiliki political will untuk menumbuhkembangkan UMKM.

“Risma saja bisa, tapi Kota Malang gak bisa? Ini bukti bahwa tidak ada political will,” ungkapnya.