Dari Tangan Napi, Lapas Lowokwaru Amankan Ratusan Pil Helikopter

Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru, Sarwito. (deny)
Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru, Sarwito. (deny)

MALANGVOICE – Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di dalam blok 11 kamar 3.

Pelaku M Amin alias Acil (24) warga Kedung Kandang, Kota Malang. Ia seorang napi kasus narkoba yang ditahan sejak Mei 2015.

Petugas lapas menemukan 600 butir dan satu poket ganja kering di dalam kamar yang disimpan di tutup sebuah akuarium pada Senin (6/3).

“Saat itu ada laporan penyelundupan narkoba dan kami segera menggelar razia. Hasilnya seperti yang sudah dijelaskan tadi,” katanya Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru, Sarwito, Selasa (7/3).

Ia menjelaskan, 600 butir pil Y atau pil helikopter itu dibungkus per 10 butir di dalam bungkus rokok. Dari penyelidikan sementara, barang haram itu didapat dari orang luar dengan cara dilempar.

“Jadi dibalut plastik hitam dan dilempar. Informasinya juga mantan napi sini yang melempar sehingga paham kondisinya,” jelasnya lagi.

Saat ini, Acil sudah menempati sel pelanggaran atas perbuatannya. Polisi dari Sat Reskoba Polres Malang Kota juga sudah dipanggil untuk menyelidiki kasus ini.

“Selama satu bulan pelaku kami tempatkan di sel khusus, sebagai hukuman dia dilarang menerima kunjungan,” tandasnya.