Tanah Kalibakar Digunakan Warga untuk Madrasah

Wakil ketua komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq (tika)
Wakil ketua komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq (tika)

MALANGVOICE-Pihak PTPN XII melaporkan petani penggarap lahan Kalibakar ke Polda Jatim, atas dugaan penyerobotan tanah, karena warga membangun madrasah di tanah PTPN XII.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, setidaknya PTPN XII memberi ruang untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat, apalagi di gunakan untuk kepentingan umum seperti sekolahan maupun tempat ibadah.

“Hak pakai bisa digunakan dasar PTPN XII untuk melegalkan penggunaan tanah. warga bukan berkeinginan memiliki, melainkan memanfaatkan tanah itu,” jelas Zia, saat ditemui di lantai dua gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dia akan mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk melayangkan tuntutan terhadap persoalan kriminalisasi petani Kalibakar Kabupaten Malang.

Menteri BUMN juga diminta memerintahkan PTPN XII mencabut laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Jatim, demi terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif di masyarakat Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading.

“Kami akan secepatnya memfasilitasi mempertemukan petani Kalibakar dan PTPN XII. Bulan depan kami agendakan untuk bertemu Kementerian BUMN,” tandasnya.