Tanah Bengkok Bisa Disewakan, Asal Masuk Kas Desa

Didik Gatot Subroto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang (Tika)
Didik Gatot Subroto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE – Tanah bengkok yang menjadi aset desa bisa disewakan kepada pihak ketiga. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

“Asal sesuai dengan aturan. Jika disewakan dan hasilnya untuk kesejahteraan desa atau masuk ke kas, maka tidak masalah,” kata dia, Senin (20/2).

Masalah pengelolaan tanah bengkok timbul, lanjut dia, jika uang hasil sewa kepada pihak ketiga masuk ke kantong pribadi.

“Kecuali jika hasilnya digunakan pribadi, baik oleh Kades atau perangkat desa lainnya,” imbuh dia.

Dia melanjutkan, untuk teknis penyewaan ke pihak ketiga, desa harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Desa (BPD).

Bahkan, lanjut dia, urusan ini juga sudah diatur dalam Permendagri mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Ada rambu-rambunya untuk menyewakan tanah bengkok. Jadi Kades tidak perlu takut asal sesuai dengan aturan dan prosedur,” tandas dia.