Tak Perlu Pengacara, KPU Siap Hadapi Gugatan Malang Anyar Sendiri

MALANGVOICE – Menghadapi gugatan Paslon Bupati No 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tidak gupuh mencari kuasa hukum untuk melakukan pembelaan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), besok.

Ketua KPU, Santoko, memastikan, pihaknya tak akan menyewa kuasa hukum, meski banyak yang menyarankan. Ia percaya diri dengan kekuatan KPU untuk menjawab setiap gugatan yang diajukan di MK.

“Di KPU Kabupaten Malang sendiri kan sudah ada divisi hukum, Pak Totok Haryono. Beliau yang akan maju membela KPU saat di MK, dengan data-data yang sudah kami siapkan,” jelasnya.

Seluruh tim kuasa hukum dari KPUD yang digugat kini sudah ada di Jakarta, untuk briefing dengan KPU RI. Selama dua hari mereka di sana dan langsung melakukan sidang Jumat (8/1) besok.

“Yang sudah berada di Jakarta, ada Mas Totok dan Mas Ferry, kalau saya baru hari ini berangkat. Kami siap lah, saya kira materi gugatannya bisa kami jawab,” tutupnya.