Tak Perlu Nunggu Kominfo, Satpol PP Bakal Tindak Tower Ilegal

Tower Ilegal di Jalan Pulosari

MALANGVOICE – Selain bakal menyegel 15 tower ilegal yang sudah pernah disegel tapi diam-diam ‘nyala’ lagi, Satpol PP Kota Malang juga bakal melakukan tindakan terhadap tower milik perusahaan lain yang diketahui sudah berdiri tanpa izin.

Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto, menegaskan, pihaknya tidak akan menunggu rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) lagi untuk melakukan penyegelan.

“Kalau Kominfo tidak mengeluarkan rekomendasi, kami akan ambil tindakan non yustisi, berupa penyegelan dan tindakan yustisi berupa sidang,” tegas Agoes.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah menurunkan tim untuk menelaah masalah dan memang menemukan beberapa tower tanpa izin sama sekali.

“Di Jalan Ki Ageng Gribig depan rumah Wakil Ketua Dewan dan tower lain akan kita sikat dalam waktu dekat,” tukasnya.