Tak Masuk 50 Hari, Staf Ahli Pemkot Batu Ditegur

Achmad Suparto (fathul)
Achmad Suparto (fathul)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu mengirim surat teguran pertama kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Budi Santoso, yang tidak masuk kerja selama 50 hari terakhir, serta beberapa staf PNS lainnya.

Kepala BKD, Achmad Suparto, mengatakan, selain Budi Santoso, beberapa PNS lain juga mendapat surat peringatan karena kasus sama.

“Ada 10 orang yang kita beri surat peringatan pertama,” ungkap Parto, sapaan akrabnya, kepada MVoice.

Jika masih tidak mengindahkan surat peringatan dari BKD, lanjut Parto, pihaknya akan mengirim surat peringatan kedua hingga ketiga. Baru kemudian diserahkan ke Inspektorat untuk proses BAP (berita acara pemeriksaan).

“Harapan kami, dengan adanya surat ini, mereka datang dan masuk lagi. Toh kalau masuk dan absen, hitungannya kembali ke nol. Absennya juga pakai face detector, jadi obyektif,” sambung Plt Kepala Dinas Pariwisata ini.

Ditambahkan, ada beberapa alasan yang bisa ditolelir seorang PNS tidak masuk kerja, seperti sakit, umrah, atau menikah, dan lain-lain. Semuanya pun ada surat izin ke kepegawaian.

“Kalau tetap tidak mengindahkan ya akan dilanjut, usai dari Inspektorat, akan kembali ke BKD untuk proses SK Pemberhentian,” tandasnya.