Tak Main-main, BP2D Kecam Penyelewengan Pajak

Awas Makelar Pajak!

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menunjukkan bukti pemalsuan dokumen dan tanda terima. (BP2D for MVoice)
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menunjukkan bukti pemalsuan dokumen dan tanda terima. (BP2D for MVoice)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) mewanti-wanti agar warga jangan main-main dengan pajak, bila tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Sebab, penyelewengan pajak bisa diseret ke meja hijau bahkan sampai mendekam di balik dinginnya jeruji penjara.

Terkuaknya praktik makelar pajak yang dilakukan oknum berinisial ZK, bisa jadi pelajaran supaya lebih waspada menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. “Jadi jangan coba main-main, karena kami tidak main-main,” seru Kepala BP2D, Ir Ade Herawanto MT.

Kejadian yang melibatkan ZK beserta perusahaan Wajib Pajak (WP) reklame sungguh parah dan keterlaluan. Betapa tidak, untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya, si makelar memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.

Atas dasar pelanggaran-pelanggaran itu, Kamis (30/3) siang pihak BP2D melakukan pemanggilan kepada oknum pelaku dan dari pihak WP terkait. Mereka menjalani tindaj lanjut, dilakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bersama para penyidik atau tim pemeriksa pajak yang terdiri dari unsur PPNS, kepolisian (Unit Reskrim) dan Kejaksaan Negeri Malang.

“Ini sudah jelas memenuhi unsur pidana, karena oknum makelar ini melakukan tindak penipuan, penggelapan pajak serta pemalsuan dokumen dan identitas resmi pejabat pemerintahan yang bisa diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan,” urai Ade yang secara tegas mengobarkan perang terhadap praktik KKN, penggelapan dan pungutan liar.

Dari kejadian ini, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati mempercayakan urusan pembayaran pajak. Dia mengimbau WP supaya tetap tertib melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Ade juga berpesan agar WP melakukan pembayaran secara langsung, tidak perlu melalui perantara atau makelar. “Pembayaran bisa dilakukan secara langsung ke Kantor BP2D maupun via transfer. Sehingga uang pajak tersebut aman,” pungkasnya.