Tak Kantongi Izin, Polisi Amankan Rusa Jawa dari Warga Junrejo

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menunjukkan seekor rusa Jawa yang diamankan Polsek Junrejo.(Miski)

MALANGVOICE – Polsek Junrejo mengamankan satu ekor rusa Jawa dari seorang warga. Satwa dilindungi itu disita, setelah pemilik tidak mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, rusa itu diamankan dari rumah HZ, di Desa Tlekung.

rusa2

“Dipelihara di villa miliknya selama satu tahun. Pemilik mendapatkan hewan itu dari Sitobondo,” kata dia, Kamis (22/9).

Leo mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi. Justru, kata dia, masyarakat harus menjaga dan melindungi satwa tersebut.

Selanjutnya rusa Jawa itu akan diserahkan ke BKSDA Jawa Timur.

“Bagi siapapun yang memelihara hewan dilindungi, segera diserahkan ke polisi atau BKSDA. Agar tidak sampai terjerat pidana,” imbaunya.

Pemilik melanggar Pasal 21 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya.

“Kami tidak menahan HZ, tapi proses hukumnya tetap berlanjut, sifatnya edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.