Tak Kantongi Izin HO, 12 Pemilik Usaha Disidang

Pemilik usaha saat menjalani sidang yustisi.
Pemilik usaha saat menjalani sidang yustisi.

MALANGVOICE-Sebanyak 12 orang pemilik usaha di Kota Batu, mendapat sanksi lantaran tidak atau belum mengantongi izin gangguan (HO). Sidang yustisi dipimpin hakim dari Pengadilan Kota Malang, Byrna Mirasari, Rabu (24/8).

Pemilik toko bangunan, Abdullah, mengakui, belum mengantongi izin gangguan.

“Baru buka mas. Ini masih proses pengurusan izin di Dinas Perizinan,” katanya, usai mengikuti sidang.

Hal senada diungkapkan pemilik Apotek Sumber Waras, Soerjo. Sebenarnya telah mengantongi izin HO namun habis tahun ini. Ia pun harus membayar denda Rp 250 ribu.

“Dulu-dulunya ada pemberitahuan jika izin harus diperpanjang. Sekarang langsung ditindak sama Satpol PP,” akunya.

Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, menyebut, sebelum menindak dan menyeret ke meja hijau, pihaknya terlebih dulu melayangkan teguran.

“Karena tidak ada tanggapan, kami langsung sita KTP pemilik dan mengundangnya ikut sidang. Ini demi penegakan hukum di Batu,” tandas dia.