Tak Kantongi Izin, 72 Miras Disita Polsek Pujon

Barang bukti minuman keras (miras) diamankan di Mapolsek Pujon, Sabtu (27/5). (ist)

MALANGVOICE – Sebanyak 72 botol miras berbagai merek diamankan anggota Polsek Pujon, Jumat lalu (26/5). Miras tanpa izin resmi itu disita dari Toko Mitra Abadi Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, milik tersangka inisial Su, 51.

Kapolsek Pujon, AKP Budiarto mengatakan, puluhan miras disita pasca pihaknya melakukan operasi, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2017, yang telah dimulai 23 Mei sampai 3 Juni mendatang.

”Beberapa toko yang dicurigai dirazia, hasilnya ada toko milik tersangka tidak memiliki surat izin yang sah untuk penjualan miras,” kata Budiarto kepada MVoice.

Budiarto menambahkan, barang bukti miras yang disita rinciannya, 24 botol anggur kolesom, 24 botol anggur merah, dan 24 botol bir. Pendindakan terhadap tersangka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

”Ancamannya bisa pencabutan izin usaha,” tukasnya.

Perlu diketahui Operasi Pekat Semeru 2017 bertujuan untuk penegakan hukum dengan mengedepankan fungsi operasional kepolisian dalam menyambut datangnya Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 H.

Sasaran dari operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang bersumber dari segala gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Terutama dari penyakit masyarakat, seperti pencurian, perampokan, mabuk-mabukan, premanisme, perjudian, narkoba dan pornografi.