Tak Ingin Pedagang Dikorbankan, Komisi C Desak PKS Diperbarui

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Afdhal Fauza. (Ist)
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Afdhal Fauza. (Ist)

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Afdhal Fauza, kembali angkat bicara terkait polemik pembangunan Pasar Blimbing. Dia menyorot permasalahan berubahnya struktur pengembang, yakni PT Karya Indah Sukses (KIS).

“Setelah lebih dari setahun ada permasalahan baru, yakni berubahnya struktur investor, perlu adanya dokumen legal. Itu yang sudah beberapa kali diminta DPRD,” ungkapnya.

Masih terkait perubahan struktur itu, politisi Partai Hanura ini menambahkan, seharusnya investor memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot. Hal ini agar semua pihak tahu kredibilitas investor dengan pembuktian secara formal.

“Perlu ada jaminan pelaksanaan realisasi juga, baik jaminan finance maupun tenggat waktu pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Afdhal menyebut, sejak awal pertemuan tiga pihak, Komisi C sudah mendesak agar block plan diselesaikan, sebelum berpindah ke proses relokasi. Dia tidak ingin ada permasalahan timbul di kemudian hari yang justru merugikan pedagang.

“Karena banyak di daerah lain, begitu pedagang direlokasi, pasar hanya dibangun setengah jadi kemudian ditinggal investornya,” tandasnya.

Jika hal demikian terjadi, Pemkot tidak bisa menggunakan APBD untuk penyelesaian. Alhasil, pembangunan terancam terkatung-katung, yang otomatis merugikan pedagang dan pemerintah sendiri.

“Untuk itu materi PKS harus diperbaharui dalam adendum dan bersifat tegas,” pungkasnya.