Tak Dapat Lapak, Pedagang Sayur Karangploso Ngadu Ke Diperindag

Hearing forum pedagang pasar karangploso bersama disperindag Kabupaten Malang.

MALANGVOICE – Perwakilan pedagang pasar Karangploso yang mengatasnamakan diri Forum Pedagang Pasar Karangploso mengadu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang karena tidak mendapatkan lapak di pasar terpadu yang baru saja diresmikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Perwakilan Forum Pedagang Pasar Karangploso, Yohanes Kurniawan mengatakan ada 34 pedagang yang tidak mendapat lapak dan lolos dari pendataan saat pasar sayur direlokasi untuk dibangun pasar terpadu.

Menurut Yohanes, pedagang yang tidak kebagian lapak itu diduga terjadi karena saat pendataan, tim yang melakukan pendataan bukan berasal dari UPTD terkait, melainkan oleh panitia relokasi yang berada di luar UPTD.

“Harusnya pendataan dilakukan UPTD, khususnya mantri penarik retribusi sehingga lebih adil. Kalau dilakukan oleh paguyuban, bisa jadi pendataan dilakukan atas dasar suka dan tidak suka,” terang pedagang kentang dan sayur ini.

Yohanes menegaskan, dalam hearing dengan Disperindag tersebut forum pedagang pasar berharap ada solusi agar pedagang yang tidak kebagian lapak bisa berjualan dengan nyaman tanpa ada intimidasi.

“Dipenuhi lapak, tidak perlu semua. Karena kita akan memenuhi prosedur yang penting kami bisa berjualan dengan tenang,” tukas Yohanes.