Tak Daftarkan Karyawan di BPJS, Ratusan Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang sudah melaporkan ratusan perusahaan di Kota Malang ke Kejaksaan Negeri Malang karena tidak mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti mengatakan, laporan kepada kejaksaan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu dan rencananya akan ditindaklanjuti.

“Ada ratusan lebih perusahaan sudah kami laporkan ke Kejaksaan,” kata Sri beberapa menit lalu.

Ia menambahkan dari 100 lebih perusahaan yang dilaporkan itu terbagi menjadi dua jenis, yakni perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang menunggak iuran.

Ia mencontohkan pada yayasan pendidikan swasta, dimana hampir semua karyawannya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.  Contoh perusahaan lain adalah lembaga pengelola keuangan seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

“Sebelum kami laporkan pastinya sudah kami beri dulu surat peringatan satu, dua. Lalu ada pengunjungan. Targetnya 28 hari setelah surat pemanggilan satu dan dua. Sebagian kami lakukan dengan cara pendekatan perseuasif terlebih dulu,” bebernya.

Sanksi yang bisa dikenakan  pada perusahaan yang sudah dilaporkan ke kejaksaan salah satunya adalah pencabutan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja, namun, pemberian sanksi itetap harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Malang. “Izin itu keluar dari BPJS. Sementara pemberian sanksinya dinas terkait,” tuturnya.