Tak Berizin, Panti Pijat Putri Hapsari Disegel

Anggota Satpol PP saat memasang spanduk penyegelan panti pijat. (fathul)

MALANGVOICE – Akibat tidak mengantongi izin mendirikan usaha, Panti Pijat Tradisional Putri Hapsari, di Jalan Raya Mojorejo, Kecamatan Junrejo, disegel Satpol PP Kota Batu.

Anggota Satpol PP dipimpin Kasatpol Robiq Yunianto, sebelum menyegel sempat berbicara dengan pemilik. Setelah itu dua spanduk tanda segel pun dipasang.

Dalam spanduk segel itu terpampang peringatan sesuai Pasal 232 KUHP ayat 1, yang berisi, siapa pun orang yang membuang spanduk segel resmi, diancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

“Kami mendapat informasi dari salah satu Ormas Islam terkait panti pijat tak berizin ini. Kami telah lakukan pemeriksaan, dan akhirnya dilakukan penutupan,” ungkap Robiq kepada wartawan.

Penutupan akan berlangsung sampai pemilik panti pijat menyelesaikan izinnya.

“Panti pijat ini sudah beroperasi sekitar setahun, makanya kami minta kerja sama pihak desa kalau ada seperti ini bisa diselesaikan di tingkat desa saja,” imbuhnya.-