Tak Akan Beri Izin, Wiwik Minta Tower Ilegal depan Rumahnya Segera Diturunkan

Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti (Tengah)

MALANGVOICE – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri Astuti, meminta Pemerintah Kota Malang segera mengeksekusi tower single pole di depan kediamannya, di Kedung Kandang.

Ia memastikan tidak akan memberi izin pendirian tower itu sampai kapanpun, sebab itu tower harus segera diturunkan dan dipindahkan.

“Saya tidak akan memberikan izin untuk tower itu, jadi harus segera dieksekusi,” kata Wiwik kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Selain tower itu ilegal karena berdiri tanpa izin, sambung Wiwik, keberadaannya juga membahayakan, karena berdekatan dengan kabel listrik Saluran Tegangan Tinggi (Sutet) yang lokasinya tidak jauh.

“Misalnya tower itu roboh, pasti akan sangat bahaya, karena ada kabel di sana,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan, saat ini ia memerintahkan satu orang untuk mengawasi tower itu, tujuannya agar tidak ada aktifitas lain seperti pemasangan saluran listrik dan aktifasi lain seperti yang dilakukan pengelola beberapa hari lalu.

“Untung pada saat pemasangan saluran itu bertepatan dengan sidak Komisi C, dan Pak Bambang Sumarto (Ketua Komisi C) langsung meminta agar tidak dilanjutkan,” tuturnya.

Wiwik berharap pemerintah segera beraksi terhadap tower ilegal seperti yang dilakukan di Jalan Lembang, satu tahun silam. “Buktinya di Jalan Lembang tower ilegal bisa diturunkan tanpa biaya yang besar,” tegasnya.